Thursday, October 21, 2010

Prosedur Perijinan Pembangunan Kawasan

1. Ijin Kegiatan/Sektor
merupakan persetujuan pengembangan aktivitas/sarana/prasarana yg menyatakan bahwa aktivitas budidaya yg akan mendominasi kawasan memang sesuai atau masih dibutuhkan atau masih merupakan bidang yang terbuka di wilayah tempat kawasan itu terletak. pada dasarnya dikenal 2 tingkatan ijin kegitan/sektor, yakni:
  • Ijin Prinsip: merupakan persetujuan pendahuluan yg dipakai sebagai kelengkapan persyaratan teknis permohonan ijin lokasi.
  • Ijin Tetap: merupakan persetujuan akhir setelah ijin lokasi diperoleh.

2. Ijin Pertanahan
diawali dengan ijin lokasi dan dilanjutkan dengan penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah
  • Ijin Lokasi: meruopakan persetujuan lokasi bagi pengembangan aktivitas/sarana/prasarana yg menyatakan kawasan yg dimohon pihak pelaksana pembangunan atau pemohon sesuai untuk di manfaatkan bagi aktivitas dominan yang telah memperoleh Ijin Prinsip.
  • Hak Atas Tanah: walaupun sebenarnya bukan merupakan perijinan namun dapat dianggap sebagai persetujuan kepada pihak pelaksana pembanguna untuk mengembangkan kegiatan budidaya di atas tanah yang telah diperoleh.

3. Ijin Perencanaan dan Bangunan
  • Ijin Perencanaan: inilah ijin pemanfaatan ruang yg sebenarnya karena setelah ijin lokasi menyatakan kesesuaian lokasi bagi pengembang aktifitas budidaya dominan, Ijin Perencanaan menyatakan persetujuan terhadap aktivitas budidaya rinci yg akan dikembangkan dalam kawasan.
  • Ijin Mendirikan Bangunan (IMB): setiap aktivitas budidaya rinci yg bersifat binaan (bangunan) kemudian perlu memperoleh IMB jika akan dibagun. perhatian ijin ini diarahkan pada kelayakan struktur bangunan, utilitas, rencana tapak, rancangan arsitektur. IMB diterbikan oleh Dinas Pengawasan Pembangunan Kota Kotamadya / Dinas PU Kabupaten.
4. Ijin Lingkungan
ijin lingkungan pada dasarnya merupakan persetujuan yg menyatakan aktivitas budidaya rinci yang terdapat dalam kawasan yang dimohon "layak" dari segi lingkungan hidup. dikenal 2 macam Ijin Lingkungan:
  • Ijin HO (hinder ordonatie) / UUG (undang-undang ganguan), terutama untuk kegiatan usaha yg tidak mempunyai dampak penting terhadap Lingkungan Hidup (bukan proyek AMDAL)
  • Persetujuan RKL dan RPL, untuk kawasan yg sifat kegiatan budidaya rinci yg berada didalamnya secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Acuan yang digunakan adalah AMDAL (analisa dampak lingkungan) yg pada akhirnya menjelaskan RKL (rencana pengelolaan lingkungan) dan RPL (rencana pemanfaatan lingkungan) pada tingkatan kegiatan budidaya rinci (jika dibutuhkan) dan pada tingkatan kawasan.

semoga berguna bagi rekan2 yang membaca tulisan ini...

No comments:

Post a Comment

“Harturyati na gocaram kimapi sam pusnati yatservad, hyarthibhyah prati padyamanamanisam prapnoti Vrddhimparam, kalpantesvapi na prayati nidhanam vidhyakhy – amantardhanam, yesam tanprati manamujjnata nrpah kastai saha spardhate”

Pengetahuan adalah kekayaan yang tidak bisa dicuri oleh siapapun, semakin banyak diberikan akan semakin berkembang, dengan memiliki pengetahuan akan hadir kedamaian dalam diri manusia
(Niti Sataka – sloka 12)