I Putu Hendra Santika
Program Studi Rancang Kota
Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan
Institut Teknologi Bandung
Email : hendra_arch04@yahoo.com
Abstrak
Kota Salatiga memiliki visi sebagai “kota pusaka di Indonesia” karena merupakan salah satu kota penting dalam masa kolonial Belanda di Indonesia yang banyak memiliki peningalan bangunan bersejarah. Sebagai kota yang terus berkembang, Salatiga juga memiliki visi pembangunan sebagai kota modern. Disinilah terjadi konflik antara upaya pelestarian dengan keinginan pembangunan kota. Diperlukan aspek hukum yang jelas dalam mengatur kegiatan pembangunan dan pelestarian ini. Peraturan yang menjadi dasar perlindungan bangunan bersejarah atau yang dikenal dengan benda cagar budaya (BCB) adalah UU. No. 5 tahun1992. Dalam penerapannya seringkali pengaruh kekuatan ekonomi dan politis membuat peraturan ini menjadi tidak efektif. Untuk itulah kajian ini disusun sebagai kritik atas implementasi aspek hukum dalam pelestarian benda cagar budaya yang ada, dengan mengambil studi kasus Eks Markas Kodim 0714, Salatiga.
Kata kunci: Pembongkaran, Aspek Hukum, Benda Cagar Budaya, Kekuatan Ekonomi, Kebijakan Politik.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ini merupakan sebuah karya tulis saya mengenai wajah konservasi bangunan bersejarah di Indonesia. tulisan ini juga telah sempat saya presentasikan dalam seminar internasional di mANN*Y tanggal 1-4 agustus 2010 di Singapura (klik disini)
No comments:
Post a Comment