Wednesday, October 20, 2010

Kritik Terhadap Kebijakan Aspek Hukum Terhadap Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya, Studi kasus: Eks Kodim 0714, Salatiga.


I Putu Hendra Santika

Program Studi Rancang Kota

Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan

Institut Teknologi Bandung

Email : hendra_arch04@yahoo.com


Abstrak

Kota Salatiga memiliki visi sebagai “kota pusaka di Indonesia” karena merupakan salah satu kota penting dalam masa kolonial Belanda di Indonesia yang banyak memiliki peningalan bangunan bersejarah. Sebagai kota yang terus berkembang, Salatiga juga memiliki visi pembangunan sebagai kota modern. Disinilah terjadi konflik antara upaya pelestarian dengan keinginan pembangunan kota. Diperlukan aspek hukum yang jelas dalam mengatur kegiatan pembangunan dan pelestarian ini. Peraturan yang menjadi dasar perlindungan bangunan bersejarah atau yang dikenal dengan benda cagar budaya (BCB) adalah UU. No. 5 tahun1992. Dalam penerapannya seringkali pengaruh kekuatan ekonomi dan politis membuat peraturan ini menjadi tidak efektif. Untuk itulah kajian ini disusun sebagai kritik atas implementasi aspek hukum dalam pelestarian benda cagar budaya yang ada, dengan mengambil studi kasus Eks Markas Kodim 0714, Salatiga.

Kata kunci: Pembongkaran, Aspek Hukum, Benda Cagar Budaya, Kekuatan Ekonomi, Kebijakan Politik.

-------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------

ini merupakan sebuah karya tulis saya mengenai wajah konservasi bangunan bersejarah di Indonesia. tulisan ini juga telah sempat saya presentasikan dalam seminar internasional di mANN*Y tanggal 1-4 agustus 2010 di Singapura (klik disini)


No comments:

Post a Comment

“Harturyati na gocaram kimapi sam pusnati yatservad, hyarthibhyah prati padyamanamanisam prapnoti Vrddhimparam, kalpantesvapi na prayati nidhanam vidhyakhy – amantardhanam, yesam tanprati manamujjnata nrpah kastai saha spardhate”

Pengetahuan adalah kekayaan yang tidak bisa dicuri oleh siapapun, semakin banyak diberikan akan semakin berkembang, dengan memiliki pengetahuan akan hadir kedamaian dalam diri manusia
(Niti Sataka – sloka 12)