Monday, September 14, 2009

Konteks Urban Desain




KONTEKS URBAN DISAIN


Membahas mengenai : Lokal, global, pasar (market), dan regulasi yang membentuk tindakan dalam rancang kota. Seorang perancang kota dapat membuat keputusan mengenai pengembangan bentuk dan visual kawasan, tapi mereka tidak dapat memungkiri fakta bahwa akan mempengaruhi atau dipengaruhi oleh lokal, global, pasar dan kebijakan yang ada. Pada bagian akhir dari tulisan ini akan dijelaskan pula mengenai proses urban disain.


1. Kontek Lokal.

Dalam kegiatan perancangan kota hal yang harus diperhatikan adalah mencakup site dan lingkungan diluar site. Seberapun skala perancangan kota tersebut tidak akan pernah lepas dari kontek lokal nya.

Dalam Francis Tibbalds’ menyatakan: “Place matter most”, yang merupakan ide untuk menghormati dan menghargai “place” sebagai element utama dalam rancang kota. Setiap wilayah memiliki kualitas keunikan tersendiri yang harus diperhatikan oleh seorang perancang kota. Buchanan (1988) menyatakan kontek lokal tidak hanya lingkungan sekitar tapi mencakup seluruh kota dan sekeliling kawasan, termasuk pola tata guna lahan, nilai lahan, topografi, microclimate, sejarah, sosial-budaya, dan pergerakan dalam kota.

Study of london’s urban environmental quality (Tibbalds ., 1993) mengidentifikasikan 8 faktor kunci pembentuk, untuk memahami perbedaan dalam kontek urban disain. yaitu :1.skala manusia dan kekompakan, 2.structure, ligibility, identity, 3.kebersihan, kenyamanan dan keamanan, 4.urban management, 5.nilai/kualitas visual, 6.aktivitas dan peruntukan campuran, 7.ruang publik dan tempat privat, 8.pergerakan dan pedestrian yang bersahabat.

Lang (1994) membagi menjadi 4 lingkungan yg saling berhubungan.

1) Terrestrial environment : bumi

2) Animate environment : organisme hidup yang ada di dalam nya

3) Social environment : lingkungan sosial, hubungan antar individu.

4) Cultural environment : kebiasaan, norma, adat dalam masyarakat.

Faktor terrestrial dan animate meliputi: cuaca dan iklim serta lingkungan alami seperti: geologi, bentuk dan topografi tanah, ancaman lingkungan, dan sumber daya air dan pangan. Faktor social dan cultural meliputi: kebudayaan manusia, kepemilikan lahan, populasi, dan kemampuan beradaptasi masyarakat dalam perubahan.

Jadi jelas bahwa kontek tidak hanya terpaku pada “place” tempat dalam lingkungan fisik, tapi juga masyarakat yang menciptakan, menduduki, dan memakai lingkungan yang dibangun.

Hubungan antara budaya dan lingkungan adalah merupakan proses dua arah. Budaya setempat akan mempengaruhi bentuk suatu lingkungan dan lingkungan akan melambangan budaya yang ada. Dalam dua dekade terakhir kita melihat munculnya budaya ‘café society’, ‘loft living’ dalam budaya kehidupan kota di inggris. Ini merupakan hasil dari masyarakat yang mencari gaya hidup dan media industry yang memberikan gambaran positif terhadap hal tersebut, hal ini juga membuat peluang bagi para pengembang (developer) dan perancang.

Merupakan kenaifan jika asumsi bahwa prinsip urban design yang baik adalah universal dan disamakan antara budaya yg beda. Urban desaign memerlukan sensitivitas keragaman budaya, perbedaan budaya akan menciptakan rancangan yg berbeda. Barrie Shelton’s learning from the Japanese City: West Meets East in Urban Design, menyatakan ide tentang ruang perkotaan adalah budaya spesifik.

Perubahan ekonomi, social budaya dan teknologi akan berdampak pada berubahan lingkungan kota. Tekanan globalisasi dan internasionalisasi mempengaruhi standarisasi bangunan (bentuk, style, dan metode konstruksi), melupakan tradisi setempat, pengunaan produk masal, desentralisasi, memisahkan orang dari alam, tekanan ekonomi member pengaruh pada keputusan manusia mengenai lingkungan hidupnya, sektor publik tidak diperhitungkan dan penyamaan peraturan dalam pembangunan serta meningkatnya mobilitas yang didominasi oleh mobil. Tekanan ini berdampak pada dimensi lokal dan global, menciptakan hubungan antara kontek lokal dan global.



2. Kontek Global.

Tindakan lokal memiliki dampak dan konsekuensi global, begitu juga tindakan global akan memiliki dampak dan konsekuensi lokal. Pemanasan global, perubahan iklim, polusi lingkungan, menipisnya cadangan bahan bakar fosil dunia merupakan hal-hal yang harus diperhatikan oleh seorang perancang kota yang akan mempengaruhi pengambilan keputusan dalam sebuah disain.

Konsep sustainable development meliputi tidak hanya lingkungan tapi juga ekonomi, social dan berkesinambungan. Perancang kota perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi jangka panjang, serta dampak lingkungan. Sebuah pepatah/ kata-kata bijak menyebutkan: “kita tidak mewarisi dunia ini dari leluhur kita, tapi kita meminjamnya dari anak kita” jika generasi yang akan datang menikmati kualitas lingkungan dan kualitas hidup yang dinikmati hari ini, maka desain dan pembangunan berkelanjutan adalah strategi yang penting.

Kesulitan utama adalah bahwa masalah lingkungan hidup seringkali dianggap sebagai marginalisasi dan masalah orang lain. Keprihatinan atas masalah dalam pembangunan sering terbatas pada sejauh mana mereka secara finansial atau diminta oleh masyarakat. Perhitungan keuangan dalam proses pembangunan sering gagal - melalui ketidakmampuan atau kurangnya paksaan untuk menyertakan biaya lingkungan. Pengembang biasanya hanya peduli dengan biaya yang secara langsung berdampak pada kelangsungan proyek dan jarang memperhatikan dampak lingkungan yang lebih luas dan masyarakat luas.

Lingkungan kota seharusnya dipandang sebagai sebuah ekosistem alami. Lan McHarg (1969) perpendapat: Kota harus dianggap sebagai bagian dari fungsi ekosistem yang lebih luas. Begitu juga Hough (1984) berpendapat: Sama seperti ekologi telah menjadi sangat dasar untuk perencanaan lingkungan lansekap, pemahaman dan aplikasi mengenai proses alam dalam kota menjadi pusat desain perkotaan. Pemangambil keputusan harus sadar, dan mengerti, proses alam bekerja dalam area perkotaan.

Michael Hough (1984) mengidentifikasikan 5 prinsip ecological design:

1) Apresiasi dari proses dan perubahan: Proses alami tidak dapat dicegah, dan perubahan pasti terjadi dan tidak selalu parah.

2) Kepentingan ekonomi: memerlukan usaha dan tenaga

3) Diversity (keberagaman): dasar lingkungan dan sosial

4) environmental literacy: dasar dari masalah-masalah lingkungan

5) Peningkatan lingkungan: sebagai akibat dari perubahan, bukan hanya sebagai pembatasan kerusakan.



3. Kontek Market

Untuk dapat bekerja dengan baik seorang perancang kota perlu memahami proses financial dan ekonomi. Ekonomi pasar yang digerakkan oleh hal mencari keuntungan dan menghindari kerugian. Para pengembang tidak tertarik pada seni dan keindahan, mereka akan berinvestasi di tempat lain jika tidak sesuai dengan keuntungan yang di peroleh. Harus diperhatikan kerentanan terhadap resiko internal dan eksternal seperti fluktuasi pasar dan harus menjaga cash flow.

Pengoperasian pasar

Pasar akan selalu ada ketika pembeli membelanjakan uangnya untuk barang dan jasa yang ditawarkan. 2 keunggulan utama pada mekanisme pasar:

1) Kompetisi antara produsen dan penyalur : membuat alokasi barang dan jasa lebih efisien. Harga dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran serta kualitas.

2) Pilihan : membuat konsumen memiliki beragam pilihan terhadap barang dan jasa yang ditawarkan, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan bayar mereka.

Pada teori pasar neo-classical: produsen menyediakan apa yang diinginkan konsumen. Namun dalam kenyataannya kedaulatan konsumen ini tidaklah bertahan lagi karena pasar telah didominasi oleh perusahaan besar dan multinasional. Konsumen di manipulasi untuk membeli suatu barang atau jasa yang ditawarkan dari pada membeli apa yang konsumen butuhkan.

Adam (1994) berpendapat kegagalan pasar dalam pasar tanah dan properti adalah karena tidak melihat nilai sosial suatu lahan dan hanya terpaku pada komoditas privat. Lahan juga merupakan suatu barang sosial karena memiliki potensi dan nilai nya dipengaruhi oleh kegiatan sekelilingnya.

(Adam, 1994) Pasar lahan dan properti terpaku pada biaya dan keuntungan mereka melupakan untuk menghitung biaya dan keuntungan sosial. Pengembang menekan biaya dan memaksimalkan keuntungan tidak memperhatikan biaya dan keuntungan sosial. Hasilnya adalah proses dan hasil yg diperoleh mengalami kegagalan, karena tidak memperhatikan kontek lokal yang ada. Serta mengakibatkan perilaku individu dengan memprioritaskan hasil individu dari pada sosial.

Ruang public yang dapat dinikmati oleh masyarakat dengan murah kurang mendapat perhatian karena minim kentungan yg diperoleh pengembang. Mereka lebih memilih mengembangkan ruang privat sehingga dapat mempeoleh keuntungan yang lebih. Untuk itu diperlukan peran serta dari pemerintah untuk memecahkan masalah tersebut. Peraturan kebijakan aturan diperlukan dalam hal ini, karena dalam perancangan kota seorang perancang kota harus memperhatikan keinginan pasar dan pasar tunduk pada peraturan yang ada.



4. Kontek Peraturan (regulasi).

Peraturan yang dibahas disini adalah peraturan pemerintah mengenai kebijakan publik dan kebijakan perancangan kota serta serta peran kontrol disain/ review. Walaupun memiliki atau menerima peraturan makro sebagai konteks yang diberikan, perancang kota sering melobby untuk perubahan, biasanya melalui organisasi profesi dan masyarakat, bukan sebagai individu.

Penting untuk dibedakan antara politik dan kebijakan pemerintah. Politik pasa dasarnya merupakan untuk mencari alternatif bentuk dan tindakan yang berhubungan dengan masalah publik. Dimana hasilnya akan dijadikan dasar dari kebijakan pemerintah dalam bentuk kerangka hukum dan kebijakan politik. Proses peraturan akan didahului dan dibentuk oleh proses politik. Pada kenyataanya proyek urban design harus dirancang dan diterapkan sesuai dengan kondisi pasar dan peraturan yang ada.

Struktur pemerintah dan pemerintahan

Dalam demokrasi, pemerintah dipilih dalam masa terbatas untuk dilakukan pemilihan lagi. Sehingga kebijakan yag dihasilkan cenderung bersifat jangka pendek. Sehingga diperlukan adanya komitmen dalam strategi dan tujuan jangka panjang.

Elemen kunci dari kontek peraturan adalah hubungan antara pemerintah dan autonomi daerah, dimana pemerintah daerah memiliki wewenang terhadap otonomi mereka dalam merespon masalahnya. Sehingga diperlukan diperlukan perangkat peraturan yang dapat kompak antara pusat dan daerah.


Hubungan pasar dan pemerintah

Bagian penting dari kebijakan adalah keseimbangan antara sektor publik dan sektor privat (swasta). Dimana setiap sektor memiliki pandangan pada tujuan dan peran meraka.


Dalam 30 tahun terakhir muncul perdebatan terhadap aturan terhadap sektor public dan privat dan juga antara pemerintah dan pasar. Pada tahun 1970-1980 muncul ide mengenai neo-liberal dimana muncul anggapan bahwa peran pemerintah merupakan penghambat dari pasar sehingga dirasa perlu adanya pengurangan campur tangan pemerintah dalam pasar. Pada pertengahan 1980 muncul ide mengenai “managerialism” dimana pemerintah sebagai pengatur dan tidak sekedar sebagai perantara. Sehingga pemerintah dapat berperan lebih baik. Lalu ada juga ide mengenai “privatisasi” dimana aset publik diambil sektor swasta untuk mencari keuntungan atau dengan sitem kerjasama public dan privat.

Pembahasan mengenai kontek peraturan tidak ditujukan untuk membuat suatu bentuk ekonomi yang lebih baik. Tapi merupakan pengetahuan yg harus dipahami oleh perancang kota mengenai peraturan yang harus diterapkan. Peraturan dapat meningkatkan nilai dan kualitas dari sebuah rancangan kota. Filosofi mengenai urban design yang tanggap terhadap kualitas lingkungan telah banyak dikembangkan. Rancangan kota diharapkan mampu menjaga kualitas lingkungan yang ada.


5. The Urban Design Process (proses rancang kota)

Proses disain berhungungan antara keempat kontek diatas dan enam dimensi yg dibahas dalam part II. Disain dalam urban design tidak hanya merupakan proses seni tapi juga mengenai riset dan pengambilan keputusan. Disain merupakan sebuah aktivitas kreatif, eksplorasi, dan pemecahan masalah secara objektif,

Semua rancangan harus mampu memenuhi tuntutan criteria yang ada. Vitruvius mengatakan:, ketegasan (firmness), komoditi (commodity) dan kenikmatan (delight) merupakan criteria dari urban design yang baik. Firmness mengenai pencapaian kriteria teknis yang diperlukan, commodity mengenai fungsi, delight mengenai daya tarik dan estetika.

Semua kegiatan disain mengalami proses yang serupa. John Zeisel (1981) menyebutnya dengan ‘design spiral’ yang memutar dan berulang-ulang dimana solusi secara bertahap disempurnakan melalui serangkaian proses konseptual dan kreatif secara cepat dan menerus

Dalam mencari sebuah solusi dalam proses disain harus melakukan pencarian masalah disain terlebih dahulu. Von Meiss (1990): untuk menemukan solusi yang terbaik kita harus mampu memahami masalah yang ada. Semakin baik pemahaman akan masalah yang ada maka solusi yg dikeluarkan akan semakin baik.

Dalam skala makro, urban design proses dibagi menjadi 2 bentuk.

1) unknowing design: berlangsung dalam akumulasi relatif kecil, dalam mencari keputusan sering trial and error.

2) knowing design: proses yang berbeda yang sengaja dibentuk, keseimbangan dan dikontrol melalui pengembangan desain dan proposal, dan rencana kebijakan.

Prosesnya biasanya melalui 4 tahapan: ringkasan awal, rancangan, implementasi dan review implementasi. 4 tahapan tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa tahapan lagi:

· Penetapan tujuan: dari klien dan, serta memperhatikan bidang ekonomi dan realita politik, waktu perencanaan, dan persyaratan dari klien dan stakeholder.

· Analisis: menganalisis informasi dan ide yang akan digunakan untuk membentuk solusi disain

· Visi: pengembangan solusi melalui pengambaran berdasarkan pengalaman pribadi dan filosofi disain

· Sintesis dan prediksi: meguji solusi untuk mengetahui kinerja dari alternative yg ada

· Mengambilan keputusan: memilih alternative dan solusi yg terbaik.

· Evaluasi: mereview kembali produk akhir dengan tujuan awal



Kesimpulan

Urban design: merupakan proses untuk menciptakan tempat yang baik untuk masyarakat.

ada 4 tema penting dalam Urban Design:

  1. urban design adalah untuk masyarakat dan tentang masyarakat.
  2. Urban design menekankan nilai dari place, dan kebutuhan untuk memperhatikan kontek global.
  3. Urban design bekerja dalam dunia nyata, memberikan peluang bagi perancang kota dimana mereka juga akan berhadapan dengan kekuatan pasar dan peraturan, yang berada diluar kontrol mereka.
  4. Urban design menuntut pentingnya sebuah disain sebagai suatu proses.


“Harturyati na gocaram kimapi sam pusnati yatservad, hyarthibhyah prati padyamanamanisam prapnoti Vrddhimparam, kalpantesvapi na prayati nidhanam vidhyakhy – amantardhanam, yesam tanprati manamujjnata nrpah kastai saha spardhate”

Pengetahuan adalah kekayaan yang tidak bisa dicuri oleh siapapun, semakin banyak diberikan akan semakin berkembang, dengan memiliki pengetahuan akan hadir kedamaian dalam diri manusia
(Niti Sataka – sloka 12)