Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa desa Adat di Bali sebagai satu persekutuan hukum adat yang diakui dalam kerangka kehidupan bernegara, secara khusus diatur lagi dalam Perda Daerah Tingkat I Bali, No.6 tahun 1986, sehinga semakin jelas pula eksistensinya. Dengan peraturan seperti itu maka diharapkan desa Adat dapat lebih berperan dalam pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam penjelasan umum dari perda tersebut dinyatakan bahwa desa adat selama ini memegang peranan yang amat penting dalam menata dan membina kehidupan masyarakat desa adat, maupun dalam proses pembangunan. Untuk masa mendatang, desa adat mempunyai fungsi untuk menata kehidupan masyrakat desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berkaitan dengan hukum adat dan kebudayan Bali. Fungsi seperti ini akan dapat dijadikan landasan bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Bertitik tolak dari hal tersebut maka secara terperinci peranan dan fungsi Desa adat meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Membina dan mengembangkan nilai-nilai agama Hindu dan kaidah hukum adat dresta di tengah-tengah masyarakat desa adat.
b. Menyelenggarakan sengketa adat (perkara-perkara adat)
c. Mengusahakan perdamaian dan memberikan kekuatan atau hukum terhadap status, hak dan kewajiban anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan menurut hukum adat yang berlaku.
d. Mengembangkan kebudayaan masyarakat desa adat, dalam usaha melestarikan kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya khasanah kebudayaan bangsa.
e. Memelihara dan melestarikan adat-istiadat yang hdup dan bermanfaat untuk pembangunan bangsa.
f. Menjaga ketertiban, ketenteraman dan kamanan masyarakat baik dalam hubungan antara masyarakat sendiri, hubungan masyarakat dengan alam lingkungan maupun anggota masyarakat dengan Maha Pencipta yang kita kenal dengan konsep Tri Hita Karana.
Dari apa yang dikemukakan dalam penjelasan di atas tampaknya peranan desa adat lebih diarahkan kepada upaya untuk menjaga dan melestarikan kehidupan adat dan budaya di lingkungan desa adat yang bersangkutan dan secara tidak langsung akan dapat pula ikut menjaga dan melestarikan budaya bangsa.
Apabila diperhatukan lebih jauh lagi maka peranan desa adat tersebut meliputi aspek-aspek pemerintahan desa adat, kesejahteraan dan juga keamana dan ketenteraman desa adat. Dalam pasal 6 diberikan lagi rincian dari fungsi desa adat termasuk juga dalam hubungannya dengan pemerintahan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa desa adat sebagai kesatuan masyarakat Hukum Adat mempunyai fungsi sebagai berikut.
a. Membantu pemerintah, pemerintah daerah /pemerintah kelurahan dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama di bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan.
b. Melaksanakan hukum adat dan adat-istiadat dalam desa adatnya.
c. Memberikan kedudukan hukum menurut hukum adat terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hubungan sosial keperdataan dan keagamaan.
d. Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat Bali dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Nasional pada umumnya dan kebudayaan Bali pada khusunya, berdasarkan paras paros salunglung sabayantaka/musyawarah untuk mufakat.
e. Menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan masyarakat desa adat.
No comments:
Post a Comment