Syarat-syarat Permukiman Sehat
Didalam meningkatkan kualitas permukiman diperlukan adanya pedoman sebagai panduan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pedoman tersebut lebih dikenal sebagai hak asasi permukiman “ Habitat Bill of Rights”I, terdiri atas pokok-pokok bahasan yaitu; menyangkut permukiman dan hal khusus tentang bangunan perumahan (sumber: Ceramah Hari Lingkungan Hidup, Undip,5 Juli 1980 dalam Eko Budiharjo, Arsitektur dan Kota di Indonesia,1983,hal 56)
a) Hak asasi lingkungan permukiman, meliputi:
1. Fisik lingkungan harus mencerminkan pola kehidupan dan budaya masyarakat setempat.
2. Lingkungan permukiman harus didukung oleh fasilitas pelayanan dan utilitasn umum yang sebanding dengan ukuran/ luasan lingkungan dan banyaknya penduduk.
3. Pada lingkungan permukiman masyarakat berpenghasilan rendah sedapat mungkin tersedia pula wadah kegiatan yang dapat menambah penghasilan.
4. Taman, ruang terbuka/penghijauan harus cukup tersedia.
5. Perencanaan tata letak permukiman harus memanfatkan bentuk topografi dan karakteristik alami dari tapak/ site setempat.
6. Jalan masuk lingkungan harus berskala manusia dan pemisah antara lalu lintas kendaraan dan pejaln kaki, sedapat mungkin diteduhi pohon-pohon rindang.
7. Lingkungan permukiman harus menunjang terjadinya kontak sosial, dapat menciptakan identitas dan rasa memiliki dari segenap penghuni.
b) Hak asasi bangunan perumahan, meliputi:
1. Interior dan eksterior harus mencerminkan nilai-nilai dan tata cara hidup penghuninya.
2. Setiap rumah sedapat mungkin memiliki kamar mandi, WC dan tempat cuci sendiri yang memenuhi syarat kesehatan.
3. Ukuran rumah dan pekarangan harus diperhitungkan atas dasar jumlah anggota keluarga dan kemungkinan pertumbuhannya.
4. Setiap rumah paling tidak harus terbuka kedua arah agar dapat penghawaan silang dan pencahayaan alami.
5. Setiap rumah harus memiliki taman sendiri.
6. Batas pemilikan rumah/pekarangan harus cukup jelas dibedakan dari daerah publik.
Sebagai suatu perbandingan perencanaan lingkungan dalam hubungannya dengan kepadatan penghuni, Lembaga Penelitian Masalah-masalah Bangunan menetapkan adanya tiga klasifikasi lingkungan sebagai berikut:
a) Lingkungan I, kepadatan 250 orang
b) Lingkungan II, kepadatan 1000 orang
c) Lingkungan III, kepadatan 6000 orang
Masing-masing tipe lingkungan ini memiliki persyaratan tertentu yang dimaksudkan untuk dapat mencapai tujuan penciptaan lingkungan permukiman yang edial
No comments:
Post a Comment