Showing posts with label bali. Show all posts
Showing posts with label bali. Show all posts

Friday, December 23, 2011

Bali, Budaya dalam Keseharian


ketika saya merantau di daerah luar bali, ada pertanyaan yang sering saya dapatkan ketika seseorang mengetahui saya berasal dari bali. "kamu bisa nari?" | "kamu bisa main musik gambelan" | "kamu bisa memahat?" saya pun tersenyum sadar akan kuatnya budaya seni yang melekat pada masyarakat bali.
sedikit saya ingin membahas hal ini. sesungguhnya manusia bali dalam kesehariannya sadar atau tidak sadar budaya dan seni itu akan melekat dalam kehidupan mereka. budaya, adat Bali sangat kental korelasinya dengan agama Hindu ada di bali. selama adat dan agama hindu lestari maka kekuatan "Taksu" budaya Bali akan lestari.
sebagai contoh: dalam prosesi agama Hindu ada banyak sekali unsur seni yang berkolaborasi di dalamnya. dari kecil beberapa anak sudah diajarkan menari untuk mengiringi sebuah prosesi keagamaan, jadi umumnya orang Bali pasti bisa menari. dari kecil ada beberapa anak yang sudah diajarkan bermain musik tradisional gambelan bali (memainkan gambelan dibali disebut: metabuh), jadi umumnya orang bali pasti bisa bermain gambelan. dalam beberapa prosesi agama Hindu banyak menggunakan Topeng / Patung sebagai simbol-simbol, maka kesenian pahat Bali pasti akan lestari.
jadi tidak heran jika orang Bali keluar pasti akan sering mendapat pertanyaan semacam itu. tapi harus diakui pula tidak 100% orang bali bisa kesenian Bali. saran saja: mumpung masih ada waktu, ayo belajar seni bali yang mana saja, karena itu akan sangat berguna dalam pergaulan di luar.

inti dari apa yang saya uraikan diatas adalah bagaimana budaya itu sudah masuk dalam kehidupan keseharian orang bali. selain seni kebudayaan yang berakar dari agama Hindu ini sangat kuat dalam keseharian orang bali. jika berkunjung ke Bali setiap hari anda akan merakan betapa budaya itu sangat kental, dan terasa sekali perbedaan atmosfer atau suasana di Bali dengan daerah lain, bukan hanya karena bentukan fisik daerahnya (arsitektur-nya) tapi juga keseharian.

EveryDay Urban Life
di Bali Budaya telah menjadi aktivitas kehidupan keseharian, inilah yang membedakan Bali dengan daerah lain. sebagai contoh sederhana, ketika kita berjalan di jalan di bali kita akan sering melihat orang menghaturkan banten (persembahan/sesaji). prosesi pengabenan yang mengangumkan, masyarakat yang pergi kepura. betapa kuatnya budaya ini terasa setiap hari. sehingga ada wisatawan yang pernah saya temui berkata: "kapan pun kamu kebali pasti akan selalu mengangumkan". berbeda dengan daerah lain dimana kita bisanya berkunjung kita ada sebuah efent disana.
sadar atau tidak, percaya atau tidak budaya inilah yang membuat bali terkenal ke mancanegara. bukan hotelnya, bukan diskotik, bukan gemerlap dunia malam, tapi BUDAYA lah yang menjadikan bali itu menarik, budaya yang hidup dalam keseharian. budaya dan agama adalah hal yang tidak dapat dipisahkan. apa yang terjadi jika kedua pondasi ini digoyahkan ? anda tidak akan menemukan Bali.

baca juga: Bali kota Kreatif

Wednesday, December 14, 2011

Peranan Desa Adat di Bali


Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa desa Adat di Bali sebagai satu persekutuan hukum adat yang diakui dalam kerangka kehidupan bernegara, secara khusus diatur lagi dalam Perda Daerah Tingkat I Bali, No.6 tahun 1986, sehinga semakin jelas pula eksistensinya. Dengan peraturan seperti itu maka diharapkan desa Adat dapat lebih berperan dalam pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam penjelasan umum dari perda tersebut dinyatakan bahwa desa adat selama ini memegang peranan yang amat penting dalam menata dan membina kehidupan masyarakat desa adat, maupun dalam proses pembangunan. Untuk masa mendatang, desa adat mempunyai fungsi untuk menata kehidupan masyrakat desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berkaitan dengan hukum adat dan kebudayan Bali. Fungsi seperti ini akan dapat dijadikan landasan bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Bertitik tolak dari hal tersebut maka secara terperinci peranan dan fungsi Desa adat meliputi hal-hal sebagai berikut:

a. Membina dan mengembangkan nilai-nilai agama Hindu dan kaidah hukum adat dresta di tengah-tengah masyarakat desa adat.

b. Menyelenggarakan sengketa adat (perkara-perkara adat)

c. Mengusahakan perdamaian dan memberikan kekuatan atau hukum terhadap status, hak dan kewajiban anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan menurut hukum adat yang berlaku.

d. Mengembangkan kebudayaan masyarakat desa adat, dalam usaha melestarikan kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya khasanah kebudayaan bangsa.

e. Memelihara dan melestarikan adat-istiadat yang hdup dan bermanfaat untuk pembangunan bangsa.

f. Menjaga ketertiban, ketenteraman dan kamanan masyarakat baik dalam hubungan antara masyarakat sendiri, hubungan masyarakat dengan alam lingkungan maupun anggota masyarakat dengan Maha Pencipta yang kita kenal dengan konsep Tri Hita Karana.


Dari apa yang dikemukakan dalam penjelasan di atas tampaknya peranan desa adat lebih diarahkan kepada upaya untuk menjaga dan melestarikan kehidupan adat dan budaya di lingkungan desa adat yang bersangkutan dan secara tidak langsung akan dapat pula ikut menjaga dan melestarikan budaya bangsa.

Apabila diperhatukan lebih jauh lagi maka peranan desa adat tersebut meliputi aspek-aspek pemerintahan desa adat, kesejahteraan dan juga keamana dan ketenteraman desa adat. Dalam pasal 6 diberikan lagi rincian dari fungsi desa adat termasuk juga dalam hubungannya dengan pemerintahan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa desa adat sebagai kesatuan masyarakat Hukum Adat mempunyai fungsi sebagai berikut.

a. Membantu pemerintah, pemerintah daerah /pemerintah kelurahan dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama di bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan.

b. Melaksanakan hukum adat dan adat-istiadat dalam desa adatnya.

c. Memberikan kedudukan hukum menurut hukum adat terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hubungan sosial keperdataan dan keagamaan.

d. Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat Bali dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Nasional pada umumnya dan kebudayaan Bali pada khusunya, berdasarkan paras paros salunglung sabayantaka/musyawarah untuk mufakat.

e. Menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan masyarakat desa adat.


Monday, December 12, 2011

Eksistensi Desa Adat Bali


Keberadaan dari desa adat di Bali seperti halnya dengan masyarakat hukum adat di tempat-tempat lainnya, adalah merupakan satu kenyataan yang tidak dapat dipungkiri lagi. Desa Adat lahir sejalan dengan kepentingan orang-orang untuk secara bersama-sama mengikatkan dirinya kedalam satu ikatan kelompok yang bersifat teritorial guna memudahkan tercapainya berbagai kebutuhan hidup mereka baik yang bersifat lahirlah maupun batiniah.

Selain desa adat itu terbentuk atas dasar kepentingan warganya, tampaknya keberadaan desa adat itupun tidak dapat dilepaskan dari 'struktur organisasi yang lebih tinggi yang ada dari dulu hingga sekarang. Hal ini terlihat juga untuk masyarakat hukum adat lainnya seperti yang diungkapkan oleh Hazairin yaitu bahwa:

"masyarakat-masyarakat hukum adat itu dari dulu sampai sekarang menjadi landasan bagi mendiri-kan kerajaan-kerajaan asli, kekuasaan kolonial dan juga bagi negara Republik Indonesia. Kekuasaan kerajaan-kerajaan boleh lenyap, kokuasaan kolonial boleh tumbang demikian juga Negara Republik Indonesia dapat terhapus, tetapi masyarakat-masyarakat hukum adat itu akan terus menerus melanjutkan hidupnya. Jelaslah bahwa masyarakat-masyarakat hukum adat itu lebih berurat berakar di atas pangkuan ibu pertiwi ". (Hazairin, 1970 : 45).

Dapatlah dikatakan bahwa keberadaan dari masyarakat hukum adat, termasuk desa adat di Bali, adalah bersifat kodrati sejalan dengan kodrat manusia sebagai makhluk sosial yang selalu ingin hidup bersama dalam satu kelompok yang terorganisasikan secara baik, dan disesuaikan dengan tingkat perkembangannya.

Dilihat dari kenyataan seperti itu maka eksistensi desa adat sudah tidak diragukan lagi. Namun dilihat secara yuridis (dari segi hukum yang berlaku) masih sering dijumpai peristiwa-peristiwa yang tampaknya meragukan keberadaan desa adat tersebut atau setidak-tidaknya memandang desa adat itu sebagai kelompok orang-orang tanpa kewenangan apa-apa. Keadaan seperti ini sudah tentu kurang proporsional dalam menempatkan desa adat baik dalam kerangka hukum adat maupun hukum nasional.

Dari segi hukum adat eksistensi dari desa adat, seperti juga dengan persekutuan hukum adat lainnya, merupakan satu hukum adat itu justru ada dan dilaksanakan dalam lingkup desa adat (persekutuan hukum). Van Vollenhoven sejak tahun 1910 telah mengungkapkan bahwa untuk mengetahui hukum (adat) maka terutama sekali perlu diselidiki waktu ,daerah manapun juga, sifat dan susunan badan-badan persekutuan hukum, di mana orang-orang yang dikuasai oleh hukum itu hidup sehari-hari. Apabila hukum adat hingga sekarang masih terus hidup meskipun berpuluh-puluh tahun mendapat rintangan dan ancaman berbagai rupa dan apabila hukum adat itu maju menuju kepada kehidupan sendiri, maka segala sesuatu itu disebabkan karena kekuatan mempertahankan serta kekuatan hidup dari badan-badan persekutuan hukum Indonesia sendiri (R. Soepomo, 1967: 43). Jadi jelaslah bahwa persekutuan hukum adat dan juga desa adat di Bali justru merupakan wadah berlangsungnya hukum adat, sehingga apabila hukum adat tersebut tidak dapat diabaikan. Dengan perkataan lain, hukum adat tidak mungkin ada tanpa persekutuan hukum adat. Demikian juga dengan hukum adat di Bali tidak mungkin hidup tanpa Desa Adat.

Persoalan yang sering timbul adalah mengenai eksistensi desa adat dilihat dari kerangka hukum nasional. Sering ada kesan bahwa desa adat itu sudah tidak berfungsi lagi dengan terbentuknya negara Indonesia. Pandangan seperti ini sudah tidak melihat lagi desa adat sebagai lembaga otonom dan lebih menekankan kepada arti kehidupan desa dari segi administrasi saja, yang dalam kenyataan sudah dilaksanakan oleh desa dinas. Pandangan seperti ini adalah keliru, oleh karena apabila ditelusuri secara cermat, seperti sudah disinggung pula dalam uraian di depan, maka dalam negara Indonesia telah ada ketentuan hukum yang memberikan pengakuan kepada desa adat dan juga persekutuan hukum adat lainnya. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan UUD 1945 pasal 18 dan penjelasannya, dan juga dari ketentuan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, baik dalam pasal 1 sub a maupun dalam penjelasan umumnya. Jika dilihat dari tujuan utama dikeluarkannya UU No.5 tahun 1979, dan juga dilihat dari ketentuan pasal 1 sub a dan penjelasan umumnya maka dapat dikatakan bahwa istilah Desa yang digunakan dalam undang-undang tersebut adalah merupakan penamaan bagi masyarakat-masyarakat hukum adat yang hingga dewasa ini masih hidup ( Sorjono Soekanto dan Soleman B Taneko, 1981 : 131 ).

Bagi daerah-daerah lain barangkali kehadiran undang-undang tentang pemerintahan desa ini tidak menimbulkan masalah selain berkenaan dengan istilah desa yang digunakan secara umum walaupun semula hanya sebagai istilah lokal untuk Jawa dan Bali. Akan tetapi bagi daerah Bali, ketentuan undang-undang itu membawa permasalahan oleh karena dari sejak masa Hindia Belanda telah dijumpai pembedaan antara Desa dalam pengertian administrasi dan desa dalam pengertian adat (lihat Hunger, 1932).

Dengan kondisi seperti itu maka tampaknya kehadiran undang-undang pemerintahan desa ini mengarah kepada eksistensi desa dalam pengertian administrasi, sehingga eksistensi desa adat tampaknya kurang mendapat perhatian, Namun walau demikian, dengan memperhatikan penjelasan umum dari undang-undang itu dan ju­ga dengan keluarnya Perda Daerah Tingkat 1 Bali No.6 tahun 1986, maka eksistensi desa adat tidaklah diragukan lagi. Sudah tentu pula masih diperlukan upaya-upaya yang berkelanjutan untuk lebih memantapkan ek­sistensi dari desa adat ini baik berkaitan dengan tata organisasi, tata hukumnya dan aspek-aspek lain yang mendukung. Selain itu mekanisme hubungan antara kelembagaan adat dan dinas / pemerintahan perlu di ta­ta dengan baik sehingga akan kelihatan pola pembagian tugas yang proporsional dan terjalin pula kerjasama yang harmonis dan positif di antara keduanya


Baca juga link terkait bahasan ini :

Desa Adat Bali

Peranan Desa Adat di Bali

Thursday, December 8, 2011

Desa Adat Bali


Perlu diketahui sebelum pembahasan lebih lanjut, di Bali ada 2 istilah dalam sistem pemerintahan/kepemimpinan masyarakat (kalo boleh saya sebut demikian) dalam tingkatan desa. pertama adalah Sistem ke-Dinas-an, yang berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia. ini yg dikenal dengan nama desa dinas., yang dikepalai oleh kepala desa (kades) / lurah. sistem formal ini bertugas untuk menjalankan administrasi pemerintahan di tingkat desa, seperti pengurusan KTP, Surat domisili, dll. desa dinas ini adalah bentukan pemerintah dalam memberikan pleyanan publik pada masyarakat di tingkat pemerintahan terbawah. sedangkan sistem yang kedua adalah dikenal dengan Desa Adat, yang berdasarkan awig-awig (aturan adat setempat). desa adat ini di kepala oleh Bendesa Adat. desa adat ini memiliki fungsi untuk menjalankan fungsi-fungsi kegiatan adat yang ada di suatu desa. lengkap dengan satuan pengamanan desa adat yang dikenal dengan nama Pecalang.

desa adat ini diikat oleh aturan adat (awig-awig). wilayah dari desa adat ini belum tentu sama dengan desa dinas nya. umumnya (sebagian besar) 1 desa adat itu adalah 1 desa dinas dengan nama yg sama. tapi ada juga 1 desa adat yang wilayahnya merupakan wilayah 2 desa dinas. contohnya desa adat intaran di sanur, satu desa adat ini dibagi dalam 2 desa dinas yaitu kelurahan sanur dan desa sanur kauh. jadi batas wilayah desa adat itu tdk wajib/selalu merupakan batas dari desa dinas.

Desa Adat Bali Sebagai Masyarakat Hukum

Dalam kepustakaan hukum adat istilah masyarakat hukum atau lazim disebut dengan persekutuan hukum diartikan sebagai kelompok pergaulan hidup yang bertingkah laku sebagai satu kesatuan terhadap dunia luar, lahir dan batin. Kelompok-kelompok ini mempunyai susunan yang tetap dan kekal dan orang-orang yang ada di dalamnya masing-masing mengalami kehidupannya sebagai hal yang sewajarnya, hal menurut kodrat alam. Tidak ada dari seorangpun dari mereka yang mempunyai pikiran akan kemungkinan pembubaran kelompok itu. Kelompok manusia tersebut mempunyai pula pengurus sendiri dan mempunyai harta benda, misalnya keduniaan dan milik gaib (lihat Soepomo, 1967 : 43 – 44, juga ter Har, 1974 : 27).

Persekutuan hukum adat seperti ini di jumpai di seluruh wilayah Indonesia dengan nama yang berbeda-beda namun dengan ciri-ciri yang sama seperti misalnya Desa di Jawa, Desa Adat di Bali, Nagari di Minangkabau, Marga di Sumatera Selatan, Kurnia di Tapanuli dan lain-lain.

Pada bagian lain, masyarakat hukum diartikan pula sebagai masyarakat yang membentuk aturan hukumnya sendiri dan tunduk kepada aturan hukum yang dibuatnya itu (Kusumadi Pujosewoyo, 1961 : 46). Sejalan dengan ini maka persekutuan hukum adat sebagai satu masyarakat hukum juga memiliki aturan hukum sendiri yang ditetapkan oleh kekuasaaan yang ada padanya. Aturan hukum ini ditempatkan dalam satu tatanan lazim disebut dengan tata hukum. Jadi persekutuan hukum adat itu memiliki tatanan hukum sendiri yakni tatanan hukum adat yang berlaku di wilayah persekutuan hukum tersebut.

Hazairin mengemukakan bahwa masyarakat-masyarakat hukum adat sepeti desa di Jawa, Marga di Sumatera Selatan, Nagari di Minangkabau, Jurnis di Tapanuli dan Wanau di Sulawesi Selatan, adalah kesatuan-kesatuan kemasyarakatan yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup bersiri sendiri, yaitu mempunyai kesatuan hukum, kesatuan penguasa dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya. (Hazairin, 1970: 44).

Desa adat di Bali adalah persekutuan hukum adat dengan ciri-ciri seperti dikemukakan di atas, namun selain itu dalam desa adat tersebut dijumpai pula ciri-ciri yang bersifat khusus yang tidak ditemukan dalam jenis persekutuan hukum dari daerah lainnya. Ciri khusus ini berkaitan dengan landasan filosofi Hindu yang menjiwai kehidupan masyarakat adat di Bali, yang dikenal dengan konsep Tri Hita Karana yang artinya Tiga Sebab dari Kebahagiaan. Yang dimaksud adalah Tuhan (Sang Hyang Widhi Wasa), alam (Bhuwana Agung) dan manusia (Bhuwana Alit). Ketiga wujud ini terjelma dalam kehidupan desa adat dalam wujud Parahyangan (sebagai tempat memuja Sang Hyang Widhi), Palemahan (sebagai wilayah dari desa adat) dan Pawongan (yaitu anggota dari desa adat atau yang lazim disebut krama).

Secara lebih konkrit, penjelmaan dari unsur-unsur tersebut dalam desa adat adalah berupa:

1. Kahyangan tiga sebagai tempat pemujaan kehadapan sang Hyang Widhi Wasa dalam manifestrasi-Nya sebagai Tri Murti.

2. Karang Desa sebagai konkrikasi proyeksi dari adanya Bhuwana yang tunduk di bawah kekuasaan hukum teritorial Bale Agung.

3. Krama Adat sebagai suatu kesatuan hidup yang terorganisir da dalam wilayah kekuasaan hukum teritorial Bale Agung secara “ selunglung sabhayantaka” bersama-sama melaksanakan seluruh aspek kehidupan adat istiadat. (Fakultas Hukum UNUD, 1970 : 10).

Penjelmaan dari konsepsi filosofi Tri Hita Karana seperti dikemukakan di atas di dalam kenyataannya menunjukkan variasi yang beragama Unsur parahyangan, misalnya dapat dilihat variasi berupa Kahyangan Tiga seperti dikemukakan di atas dan juga berupa Kahyangan-Kahyangan Desa lainnya yang ada di desa itu sejak dulu dan mempunyai nilai historis. Ada juga desa adat yang tidak memiliki Kahyangan Tiga tetapi hanya berupa satu atau dua bangunan pemujaan saja yang memiliki fungsi untuk memuja kemahakuasaan Sang Hyang Widhi. Atas dasar kenyataan ini maka tampaknya unsur Kahyangan Tiga tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya bentuk penjelmaan dari parahyangan, Tepat sekali rumusan dari Perda No.6 tahun 1986 yang memberikan alternatif lain untuk Kahyangan Tiga yaitu dalam bentuk Kahyangan Desa yang lebih fleksibel. Demikian juga dengan unsur Karang Desa sebagai penjelmaan dari Bhuwana, tampak bervariasi sekali di lingkungan desa adat di Bali. Ada desa adat yang memiliki karang desa seperti umumnya dijumpai di desa desa yang relatif "tua", namun banyak juga desa adat yang tidak memilikinya seperti dijumpai di desa desa yang relatif "baru". Karenanya "wilayah desa" lebih tepat kiranya digunakan untuk menunjukkan perwujudan dari unsur bhuwana tersebut. Pengertian wilayah desa akan meliputi wilayah pemukiman ( tempat tinggal) dan juga tanah-tanah pertanian yang menjadi satu kesatuan pula dengan kahyangan desa. Unsur Krama Adat dalam lingkungan desa adat di Bali juga bervariasi dalam penentuan kriterianya. Ada yang mendasarkan pada penguasaan tanah baik berupa karang desa atau tanah ayahan desa, dan ada juga yang mendasarkan pada status perkawinan dari warganya. Dasar ini sekaligus juga membawa perbedaan dalam status warga sebagai krama adat sehingga ada krama desa, ada krama banjar, ada krama ngarep, ada krama ngele / penyade dan lain-lain. Namun ada satu keseragaman untuk setiap desa adat yaitu bahwa mereka itu semua merniliki tanggung jawab dalam pelaksanaan adat di wilayahnya masing-masing.

Walaupun variasi-variasi itu mewarnai desa adat di Bali, namun kesemuanya itu memberikan gambaran mengenai adanya keanekaragaman situasi dari desa-desa adat tersebut dengan satu dasar yang sama yaitu bahwa desa adat di Bali telah menampakkan dirinya sebagai satu kesatuan dalam satu tatanan kehidupan yang dilandasi oleh awig-awig dengan pola keserasian antara ketiga unsur utama dalam wujud kahyangan desa palemahan desa dan krama desa. Kesemuanya itu tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan ketentuan adat yang dijiwai oleh Agama Hindu.


Baca Juga link terkait ini :

Eksistensi Desa Adat Bali

Peranan Desa Adat di Bali

Monday, December 21, 2009

Desa Pekraman Intaran - Sanur - Denpasar - Bali


ini merupakan tulisan mengenai profil desa tempat saya dibesarkan. (my lovely place)

Adapun batas-batas Desa Pekraman Intaran yakni sebagai berikut :

Sebelah Utara : Desa Pakraman Sanur

Sebelah Selatan : Pantai, Selat Badung

Sebelah Timur : Pantai, Selat Badung

Sebelah Barat : Desa Pekraman Renon, Desa Pekraman Penyaringan dan Desa Pakraman Sidakarya



Pembagian Desa Dinas dan Luas Wilayah

Desa Pekraman Intaran Dibagi ke dalam dua Desa Dinas Yakni Kelurahan Sanur dan Desa Sanur Kauh. Kelurahan Sanur dipimpin oleh seorang Lurah sedangkan Desa Sanur Kauh Ddipimpin oleh seorang Kepala Desa. Kelurahan sanur memiliki wilayah seluas 402 Ha, sedangkan Desa Sanur Kauh memiliki wilayah seluas 386 Ha. Luas total dari Desa Pekraman intaran adalah 788 Ha.

Desa Pekraman Intaran dibagi menjadi 19 banjar,

· Desa sanur kauh terdiri dari 9 banjar yaitu :

1. Banjar Adat Belanjong

2. Banjar Adat Medura

3. Banjar Adat Dangin Peken

4. Banjar Adat Tewel Sari

5. Banjar Adat Abiantimbul

6. Banjar Adat Penopengan

7. Banjar Adat Pekandelan

8. Banjar Adat Puseh Kauh

9. Banjar Adat Puseh Kangin

· Kelurahan sanur terdiri dari 10 banjar :

1. Banjar Adat Langon

2. Banjar Adat Singgi

3. Banjar Adat Panti

4. Banjar Adat Gulingan

5. Banjar Adat Taman Sari

6. Banjar Adat Sindu Kaja

7. Banjar Adat Sindu Kelod

8. Banjar Adat Batujimbar

9. Banjar Adat Semawang

10. Banjar Adat Betngandang


Potensi Desa Adat Intaran

Desa adat intaran yang terletak di daerah sanur memiliki potensi yang besar di bidang pariwisata. Hal ini mengingat bahwa daerah sanur memang merupakan daerah pariwisata yang terkenal di Bali. Potensi ini ditunjang dengan keadaan daerah sanur yang ada di pinggiran pantai yang menunjang dalam hal view sebagai objek wisata. Selain itu sanur juga terkenal sebagai daerah seni hal ini terlihat dari banyaknya galeri dan art shop yang bertebaran di daerah ini. Pengembangan ke arah potensi ini memang sudah banyak dilakukan hal ini dapat dilihat dari banyaknya fasilitas sarana dan prasarana untuk pariwisata yang tersedia di daerah sanur ini, seperti hotel dan restaurant.

Daerah desa adat intaran yang terletak di daerah pantai juga memiliki potensi dalam hal kelautan. Di mana dahulu daerah sanur memang terkenal sebagai daerah nelayan. hal ini terlihat dengan banyaknya jukung (perahu nelayan) di daerah pantai yang merupakan alat bagi nelayan untuk berlayar ke laut.

Daerah desa adat intaran terutamanya yang berada di desa sanur kauh memiliki keadaan tanah yang cukup subur. Sehingga cukup ideal utuk daerah pertanian. Namun hal ini sudah sangat sulit kita jumpai kembali (hanya tersisa sedikit), hal ini karena pengembangan ke arah pariwisata yang begitu pesat. Pengembangan pariwisata yang begitu pesat terjadi di Desa Adat Intaran di Kelurahan Sanur yang sepanjang pantai banyak didirikan fasilitas-fasilitas yang menunjang pariwisata.


Tri Hita Karana Desa Pekraman Intaran

v Pahrayangan

Pura atau Kahyangan di Desa Pekraman Intaran

Di Desa Pekraman Intaran terdapat Pura atau Kahyangan yang terdiri:

o Kahyangan Tiga

o Dhang Kahyangan

o Penyawangan Sad Kahyangan

o Pura Swagina

Jika terdapat upacara keagamaan di Pura Kahyangan Tiga atau Parhyangan di Desa Pekraman Intaran maka tanggung jawab pelaksanaan upacara di serahkan kepada banjar-banjar di bawah ini:

o Pura Desa oleh Banjar : Gulingan, Semawang, Puseh Kangin, Puseh kauh.

o Pura Dalem Mimba oleh Banjar : Penopengan, Pekandelan, Belanjong.

o Pura Kahyangan Setra oleh Banjar : Medura, Tewel Sari.

o Pura Agung oleh Banjar : Dangin Peken, Abiantimbul, Panti, Betngandang.

o Pura Dalem Penataran oleh Banjar : Taman sari, Sindu Kelod, Batujimbar.

o Pura Dalem Maspait olih Banjar : Singgi, Langon.

o Pura Dalem Sindu oleh Banjar : Sindu Kaja.

Pura Bale Agung dan Wantilan Desa Pekraman merupakan tanggung jawab semua Banjar yang ada di Desa Pekraman Intaran.

Dari data Eka Ilikita Desa Pekraman Intaran dapat diperoleh data Pura-Pura yang ada di Desa Pekraman Intaran. Selain Pura Kahyangan Tiga yang telah dijelaskan diatas Di Desa Pekraman Intran terdapat pula Pura-Pura umum lainnya. Adapun Pura-Pura yang terdapat di Desa Pekraman Intaran beserta hari piodalannya, antara lain:

1. Pura Bale Agung : Budha Kliwon Dungulan

2. Pura Desa : Budha Kliwon Dungulan

3. Pura Dalem Penataran : Anggara Kliwon Tambir

4. Pura Dalem Mimba : Anggara Kliwon Tambir

5. Pura Khayangan Setra : Buda Umanis Juluwangi

6. Pura Agung : Buda Kliwon Sinta

7. Pura Batur : Buda Wage Langkir

8. Pura Kembar : Buda Manis Tambir

9. Pura Segara : Purnamaning Sasih Kedasa

10. Pura DalemMaspait : Buda Kliwon Paang / Pegatuwakan

11. Pura Taman Segara : Saniscara Kliwon Wayang

12. Pura Ciwa Dampati : Purnamaning Sasih Kapat

13. Pura Dalem Sindu : Purnamaning Sasih Kedasa

14. Pura Patal : Purnamaning Sasih Kapat

15. Pura Mertasari : Purnamaning Sasih Kedasa

16. Pura Rambut Siwi : Purnamaning Sasih Kapat

17. Pura Batur Kelodan : Buda Manis Medangsia

18. Pura Giri Kusuma : Saniscara Kliwon Wayang

19. Pura Indra Giri : Purnamaning Sasih Kedasa

20. Pura Dalem Pengembak : Purnamaning Sasih Kedasa

21. Pura Dalem Sukamerta : Purnamaning Sasih Keenem

22. Pura Kusuma Jati : Saniscara Kliwon Wayang

23. Pura Metel : Purnamaning Sasih Kapat

24. Pura Cemara Geseng : Purnamaning Sasih Kelima

25. Pura Dalem Jumenang : Purnamaning Sasih Kapat


v Pawongan

Pola permukiman di daerah ini adalah dengan pola campuran antara pola catus patha dan linier. Daerah catus patha nya terdapat di dekat bale agung Desa Pekraman Intaran. Dan untuk pola linier nya adalah di daerah pantai dimana permukimannya mengikuti bentuk alur daerah pantai hal ini dapat diperhatikan di sepanjang Jalan Danau Tamblingan dimana bentuk jalan dan permukimannya mengikuti bentuk alur pantai.


v Palemahan

Berdasarkan Eka Ilikita palemahan di Desa Pekraman Intaran dibagi menjadi 3 jenis, yaitu : palemahan desa pekraman, palemahan persawahan, dan palemahan tegalan. Total dari seluruh daerah ini adalah 782 Ha (tujuh ratus delapan puluh dua hektar)

Desa Pekraman Intaran terdiri dari 19 banjar yang tersebar di 2 Desa Dinas. Dimana 9 banjar terdapat di daerah Desa Sanur Kauh, dan lagi 10 lainnya terdapat di daerah Kelurahan Sanur. Namun khusus untuk banjar langon setengah dari warganya bermukim di daerah Desa Pekraman Sanur.

Geria dan jero yang terdapat di Desa Pekraman Intaran:

1. Geriya Gede Taman

2. Geriya Delodpeken

3. Geriya Timbul, Puseh

4. Geriya Sinduwati

5. Geriya Toko

6. Jero Gede Abiantimbul

7. Jero Kawanan Abiantimbul

8. Jero Kajanan Abiantimbul


“Harturyati na gocaram kimapi sam pusnati yatservad, hyarthibhyah prati padyamanamanisam prapnoti Vrddhimparam, kalpantesvapi na prayati nidhanam vidhyakhy – amantardhanam, yesam tanprati manamujjnata nrpah kastai saha spardhate”

Pengetahuan adalah kekayaan yang tidak bisa dicuri oleh siapapun, semakin banyak diberikan akan semakin berkembang, dengan memiliki pengetahuan akan hadir kedamaian dalam diri manusia
(Niti Sataka – sloka 12)