Thursday, February 9, 2012

Peraturan terbaru DIKTI tentang Publikasi Karya Ilmiah untuk Lulusan S1, S2, dan S3


Berdasarkan surat Edaran Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Nomor 152/E/T/2012. Sehubungan untuk meningkatkan jumlah publikasi Karya Tulis Ilmiah dan juga untuk menghindari terjadinya plagiator, maka terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012 diberlakukan ketentuan sebagai berikut :

  1. Untuk lulusan Program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit di Jurnal Ilmiah
  2. Untuk lulusan Program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional diutamakan yang terakreditasi DIKTI
  3. Untuk lulusan Prgoram Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit di Jurnal Internasional

Untuk Info lebih lengkap silahkan download Surat Pengumuman DIKTI

2 comments:

  1. ndra yg terakreditasi dikti itu maksudnya gmn?

    ReplyDelete
  2. yg terakreditasi itu artinya ke absahan dan kualitas atau grade dari jurnal itu diakui oleh dikti. yang dimasud disini ada jurnal penerbit nya

    ReplyDelete

“Harturyati na gocaram kimapi sam pusnati yatservad, hyarthibhyah prati padyamanamanisam prapnoti Vrddhimparam, kalpantesvapi na prayati nidhanam vidhyakhy – amantardhanam, yesam tanprati manamujjnata nrpah kastai saha spardhate”

Pengetahuan adalah kekayaan yang tidak bisa dicuri oleh siapapun, semakin banyak diberikan akan semakin berkembang, dengan memiliki pengetahuan akan hadir kedamaian dalam diri manusia
(Niti Sataka – sloka 12)