Berdasarkan surat Edaran Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Nomor 152/E/T/2012. Sehubungan untuk meningkatkan jumlah publikasi Karya Tulis Ilmiah dan juga untuk menghindari terjadinya plagiator, maka terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012 diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
- Untuk lulusan Program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit di Jurnal Ilmiah
- Untuk lulusan Program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional diutamakan yang terakreditasi DIKTI
- Untuk lulusan Prgoram Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit di Jurnal Internasional
Untuk Info lebih lengkap silahkan download Surat Pengumuman DIKTI
ndra yg terakreditasi dikti itu maksudnya gmn?
ReplyDeleteyg terakreditasi itu artinya ke absahan dan kualitas atau grade dari jurnal itu diakui oleh dikti. yang dimasud disini ada jurnal penerbit nya
ReplyDelete